
Mediacity -Lamongan,
Proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 224 meter di Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, yang mengandalkan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp155 juta, mencuat sebagai kasus pelanggaran standar teknis konstruksi yang sangat serius. Fakta-fakta lapangan mengungkapkan kecurangan sistematis yang merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai SNI 2847:2019, rabat beton harus menggunakan besi tulangan sebagai elemen struktural utama untuk menjamin kekuatan dan daya tahan terhadap beban kendaraan. Namun, di proyek ini besi tulangan nyaris tak terlihat. Beton disiram tanpa tulangan, menegaskan bahwa pembangunan ini cuma sekadar formalitas tanpa kualitas nyata.
Pekerja pun beroperasi tanpa alat pelindung diri (APD) apapun, mencederai aturan keselamatan kerja Permenaker No. 5 Tahun 2018. Helm, sepatu safety, hingga sarung tangan tak pernah dipakai. Ini bukan hanya soal kelalaian, melainkan sikap acuh tak acuh yang membahayakan nyawa.
Lebih parah, adukan beton dibuat manual tanpa mesin molen. Ini jaminan pasti bahwa mutu beton jauh di bawah standar minimal. Proses pembuatan campuran yang tak seragam berisiko mengakibatkan kerusakan cepat dan memperpendek umur jalan.
Secara teknis, volume beton yang harus dicor sekitar 100,8 meter kubik dengan biaya standar adukan manual Rp900 ribu per meter kubik. Ditambah biaya bekisting dan pemadatan 30%, biaya wajar seharusnya Rp118 juta. Tapi anggaran yang dialokasikan Rp155 juta—lebih besar Rp37 juta dari perkiraan wajar, apalagi kalau besi tulangan diabaikan, anggaran seharusnya turun menjadi sekitar Rp100 juta. Artinya, ada dana sekitar Rp49 juta sampai Rp55 juta yang raib tanpa bukti pekerjaan fisik.
Prosedur pekerjaan pun dilanggar habis-habisan. Tahapan penting seperti survey, desain teknis, pembersihan lokasi, pondasi, bekisting, pengecoran, curing, hingga finishing, semuanya dilewati. Proyek ini bukan sekadar melanggar standar teknis, tapi juga bermasalah serius secara administrasi dan pengelolaan anggaran.
Ini bukan sekadar kesalahan kecil. Ini adalah praktik pemborosan dan penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Pemerintah desa, inspektorat, serta aparat hukum harus segera turun tangan mengusut tuntas dan menindak pelaku penyimpangan ini agar tidak menjadi preseden buruk.
Rakyat Lamongan menuntut kejelasan dan keadilan. Dana desa bukan untuk dibuang sia-sia, tapi untuk membangun infrastruktur berkualitas yang bisa dinikmati bersama. Proyek jalan rabat beton Desa Primpen telah mencederai amanah tersebut. Jangan biarkan kejahatan semacam ini berlalu begitu saja.