Agen travel PT Aripin Sidayu diduga jadi agen TKI ilegal

oleh -21 Dilihat
banner 468x60

Mediacitynews.gresik-
Janji manis PT Aripin Sidayu kepada warga yang ingin jadi TKI hanya isapan jempol kenyataan nya ada beberapa TKI yang dikirim ke Malaysia telah menjadi korban perdagangan manusia oleh agen PT Aripin Sidayu.

Salah satu istri korban mengatakan “suami nya diberangkatkan oleh agen PT Aripin Sidayu ke Malaysia dengan berbagai bujuk rayu gaji besar, sebesar 80 Ringgit tapi kenyataannya di Malaysia suami kerja seperti budak tanpa perlindungan hukum dan tidak kantong i ijin visa kerja .alias menjadi TKI ilegal” ujar NN istri korban TKI ilegal

banner 336x280

Penderita an seorang istri yang terjebak dalam janji manis PT Aripin Sidayu tidak sampai disitu saja beberapa berkas dokumen penting berupa KTP ,kartu keluarga,ijasah, serta uang tunai sebesar Rp 14 juta dirampas manajemen PT Aripin Sidayu berdalih sebagai jaminan menjadi seorang TKI .

Saat di temui awak media owner haji Aripin menolak tuduhan tersebut mengatakan bahwa semua itu fitnah , pihaknya berdalih hanya membantu warga ”

Laen dengan ungkapan owner PT Aripin Sidayu pihak istri korban dengan menangis tersedu sedu mengatakan bahwa  suaminya diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagai TKI dengan visa kerja tapi melaenkan sebagai turis wisatawan.serta dipekerjakan sebagai tenaga migran kerja tanpa gaji tetap dan perlindungan hukum sebagai mana mestinya ”

Pihak keluarga korban TKI ilegal berharap agar pihak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dan mengecek perijinan dan kelengkapan administrasi ijin agen travel PT Aripin Sidayu agar tidak ada korban TKI ilegal lagi.”ungkap Nn

 

Dilaen tempat Abah Saipul tokoh muda yang mengawal kasus tersebut dari awal mengatakan bahwa ini kasus kategori perdagangan manusia pihak aparat penegak hukum segera menindak lanjuti permasalahan tersebut karena melanggar undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian pasal 120 yang berbunyi* setiap orang yang menyalahgunakan data ato menyelundupkan warga negara Indonesia untuk tujuan ilegal dapat pidana 5 tahun ato denda Rp 500 juta .

Selaen undang undang tersebut diatas PT Aripin Sidayu juga melanggar undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pasal 2 berbunyi setiap orang yang merekut dan mengirim warga untuk tujuan ekspolitas,baik dengan kekerasan, ancaman,atau penipuan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun kurungan maksimal 15 tahun penjara kurungan ato denda Rp 600 juta “ujar Abah Saipul .(Red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.