• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Jumat, September 12, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Advetorial

*Camat Jetis Dinilai Abai, MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Layangkan Peringatan Moral Atas Pembiaran SP Sepihak

MediaCity by MediaCity
Juni 24, 2025
in Advetorial
0
*Camat Jetis Dinilai Abai, MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Layangkan Peringatan Moral Atas Pembiaran SP Sepihak
0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, mediacitynews  – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto resmi melayangkan surat kedua kepada Camat Jetis sebagai bentuk peringatan moral organisasi, setelah tidak adanya tanggapan terhadap surat pertama yang dilayangkan pada 10 Juni 2025.

 

READ ALSO

No Content Available

Surat pertama tersebut merupakan permohonan audiensi resmi terkait penerbitan Surat Peringatan (SP-1) oleh Kepala Desa Lakardowo kepada M. Khafidz Wahyu Islamy, yang merupakan anggota aktif Pemuda Pancasila dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Lakardowo.

 

Namun sangat disayangkan, permintaan audiensi tersebut diabaikan, terkait Surat Peringatan (SP-1) oleh Kepala Desa Lakardowo pada 26 mei 2025, tanpa proses klarifikasi maupun keterlibatan, Lembaga BPD Desa Lakardowo dan Camat Jetis sebagai pembina pemerintahan desa.

 

“Kami menyampaikan surat dengan itikad baik, agar ada keterbukaan dan kejelasan hukum atas SP tersebut. Tapi yang kami dapati justru pembiaran. Ini bisa dimaknai bahwa Camat Jetis tidak berani menjalankan fungsinya, atau bahkan melindungi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa,” tegas Filla Muji Utomo, pengurus MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto.

 

Dalam surat keduanya, MPC Pemuda Pancasila menilai bahwa sikap diam Camat Jetis tidak sejalan dengan visi-misi Bupati Mojokerto, yang mengusung menjadikan pemerintahan Kabupaten Mojokerto Lebih maju, adil, dan makmur.

 

“Tidak adanya respons dari Camat Jetis justru menjadi preseden buruk dalam relasi pemerintah dan masyarakat sipil. Ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” lanjut Filla.

 

MPC menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk mengintervensi, tetapi agar ada kejelasan: apa kesalahan anggota kami yang menjabat sebagai sekretaris desa Lakardowo, dan atas dasar apa diberikan SP, dan apakah sudah melalui prosedur yang adil dan objektif.

 

Jika dalam waktu 7 hari sejak surat kedua ini dikirim tidak ada respons atau tindak lanjut dari Camat Jetis, MPC Pemuda Pancasila menyatakan akan menindaklanjuti ke Inspektorat Daerah dan Bupati Mojokerto, serta membuka ruang pengaduan publik.

 

“Kami bukan sedang mencari panggung. Tapi ini tentang marwah organisasi dan perlindungan terhadap hak anggota kami. Jika ini dibiarkan, maka siapa lagi yang akan menjaga keadilan?” tutup Filla. (Red)

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kadus Kedungpalang Dilaporkan, Akui Kelalaian dan Lunasi Tunggakan PBB

Kadus Kedungpalang Dilaporkan, Akui Kelalaian dan Lunasi Tunggakan PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

Tanpa Bukti dan Penuh Tuduhan: Dewi Alami Trauma Usai Diduga Dianiaya oleh Tetangganya berinisial (sdr)di Pandugo

Tanpa Bukti dan Penuh Tuduhan: Dewi Alami Trauma Usai Diduga Dianiaya oleh Tetangganya berinisial (sdr)di Pandugo

Juni 28, 2025
melintasi genangan banjir pegawai dishub terseret arus banjir di Jalan Raya Ngablak, Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem

melintasi genangan banjir pegawai dishub terseret arus banjir di Jalan Raya Ngablak, Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem

Juni 10, 2025
OKNUM SATPOL PP MADIUN  TERTANGKAP BASAH  DALAM PELUKAN DOSA

OKNUM SATPOL PP MADIUN TERTANGKAP BASAH DALAM PELUKAN DOSA

Juni 5, 2025
MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Soroti Pembiaran Kepala Desa Dalam Kasus Kepala Dusun Kedungpalang

MPC Pemuda Pancasila Mojokerto Soroti Pembiaran Kepala Desa Dalam Kasus Kepala Dusun Kedungpalang

Juni 26, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .