MEDIACITYNEWS Surabaya,
Mavero Arya Marco Melandri (21), warga Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima petugas SPKT pada Rabu malam, 18 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, dengan nomor TBL/B/612/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Pengeroyokan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, tepat di depan pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat itu, Mavero tengah berboncengan motor bersama seorang temannya melintas di lokasi. Tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan.
Korban sempat menyelamatkan diri ke dalam area mal Tunjungan Plaza. Namun para pelaku tetap mengejar dan melakukan tindakan kekerasan secara brutal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Dalam laporannya, Mavero meminta Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap para pelaku. Hingga kini, identitas para terlapor masih berstatus dalam lidik. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.
Sudah dua pekan sejak laporan diterima, namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Korban dan masyarakat mempertanyakan tindak lanjut kasus ini serta penegakan hukum terhadap para pelaku.