• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Jumat, September 12, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

TAMBANG ILEGAL MUNCUL DI DESA MELIRANG . APARAT PENEGAK HUKUM TAK BERDAYA

MediaCity by MediaCity
Juli 11, 2025
in Berita Utama, Hukum
0
TAMBANG ILEGAL MUNCUL DI DESA MELIRANG . APARAT PENEGAK HUKUM TAK BERDAYA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik, mediacitynews.com – Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mendadak menjadi sorotan publik dengan adanya aktivitas galian penambangan galian c diduga ilegal beroperasi secara tiba-tiba di wilayah kecamatan bunga.Aktivitas penambangan galian c diduga ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, banyak nya armada dum truk keluar masuk jalan yang dilewati sangat menggangu aktivitas masyarakat.

Jalan jadi rusak akibat banyak nya kendaraan yang melintas keluar masuk angkut tanah dari tambang diduga ilegal tersebut ungkap salah satu warga .desa melirang

READ ALSO

Perumahan De Naila Residence Kesulitan Air Bersih, Protes ke Manajemen Tidak Ada Solusi

Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Desa Sidomulyo Kec. Modo Diduga Ada Penyimpangan dan Tidak Transparan.

 

Menurut pantauan di lokasi, puluhan dump truk berukuran sedang telah beroperasi sejak pukul 07.00 WIB setiap hari. Dump truk-dump truk tersebut berjajar antre menuju lokasi galian untuk mengambil material tanah. Aktivitas galian tanah ini melintasi tiga desa, yakni Desa Masangan, Desa Sidorejo, dan Desa Melirang. (11/07/25)

 

Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah ini. Mereka menyatakan bahwa aktivitas ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari, seperti kemacetan jalan, kebisingan, dan debu yang mengganggu kesehatan.

 

LSM FPSR (Front embela suara rakyat) siap mengawal danmembantu masyarakat yang terkena dampak aktivitas galian tanah ini.  Aris Gunawan, aktivis LSM FPSR, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak tidak pernah diajak musyawarah bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang aktivitas ini.

 

Aris Gunawan S.Sos  akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum  kabupaten Gresik. Ia berharap agar pihak aparat dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas galian tanah ini.karena penambangan galian c ilegal melanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. 
Sanksi Pidana:
Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 

Penambangan Tanpa Izin:
Pasal ini ditujukan bagi mereka yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sah. 

Akibat dari aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut Masyarakat Desa Melirang saat ini dibuat resah oleh aktivitas tambang galian c diduga ilegal kami mengharapkan agar aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas agar kerusakan lingkungan dampak dari penambangan ilegal tersebut.”ujar aris Gunawan

 

Pihak aparat berwenang diminta untuk bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi persoalan ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat.(Rof)

Tags: #desamelirang#lingkungan#perusaklingkungan#polresgresik#tambangilegal

Related Posts

Perumahan De Naila Residence Kesulitan Air Bersih, Protes ke Manajemen Tidak Ada Solusi
Berita Utama

Perumahan De Naila Residence Kesulitan Air Bersih, Protes ke Manajemen Tidak Ada Solusi

September 4, 2025
Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Desa Sidomulyo Kec. Modo Diduga Ada Penyimpangan dan Tidak Transparan.
Berita Utama

Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Desa Sidomulyo Kec. Modo Diduga Ada Penyimpangan dan Tidak Transparan.

September 3, 2025
AMBISI KETUA DPD PARTAI GOLKAR, DALAM MELANGGENGKAN KEKUASAAN
Berita Utama

AMBISI KETUA DPD PARTAI GOLKAR, DALAM MELANGGENGKAN KEKUASAAN

Agustus 31, 2025
Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.
Berita Utama

Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.

Agustus 24, 2025
“Aroma Busuk Pasar Desa Sumput: Dari Parkir Liar Hingga BUMDes Jadi Tameng Korupsi”
Hukum

“Aroma Busuk Pasar Desa Sumput: Dari Parkir Liar Hingga BUMDes Jadi Tameng Korupsi”

Agustus 23, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum
Hukum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik,

Agustus 21, 2025
Next Post
HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

AMBISI KETUA DPD PARTAI GOLKAR, DALAM MELANGGENGKAN KEKUASAAN

AMBISI KETUA DPD PARTAI GOLKAR, DALAM MELANGGENGKAN KEKUASAAN

Agustus 31, 2025
LSM FPSR siap laporkan dugaan korupsi kades Japanan Bungkam Soal Proyek Rabat Beton Tanpa Plang, Pelanggaran Mengemuka, Uji Kualitas Disiapkan

LSM FPSR siap laporkan dugaan korupsi kades Japanan Bungkam Soal Proyek Rabat Beton Tanpa Plang, Pelanggaran Mengemuka, Uji Kualitas Disiapkan

Juli 22, 2025
Agen travel PT Aripin Sidayu diduga jadi agen TKI ilegal

Agen travel PT Aripin Sidayu diduga jadi agen TKI ilegal

Juni 4, 2025

Proyek Jalan Rabat Beton Desa Primpen: Skandal Dana Desa dan Pelanggaran Teknis Berat

Mei 23, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .