Mojokerto, MediaCity,com-
Perlakuan tak menyenangkan kembali terjadi kepada seorang wartawan daring yang sedang menjalankan profesinya. Ia diusir oleh Humas salah satu sekolah negeri yang ada di kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kepada media ini, wartawan bernama Sulaimani (Pacul) mengaku kecewa atas pengusiran yang dilakukan oleh Humas, guru, dan security SMAN 2 kota Mojokerto.
Sulaiman yang notabene adalah Pimpred (pimpinan redaksi) salah satu media online di Jawa Timur menceritakan tujuan awal kedatangan sekolah tersebut. Sejak awal datang, pihak sekolah menerimanya dengan nada kasar. Kata kata keras dan pedas dilontarkan pihak sekolah sebagai tanda penolakan atas kehadirannya.
“Sejak awal saya sudah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh pihak sekolah. Kata kata yang mereka lontarkan dengan nada kasar yang tak pantas diucapkan oleh seorang pendidik,” kata Sulaiman,” Rabu, (16-7-2025).
Menurutnya, kalau Kepala sekolah tidak bisa menemui untuk memberikan keterangan terkait temuannya, yaitu dugaan pungli di SMAN 2 kota Mojokerto, sampaikan sedari awal. Jangan mereka merasa bisa menghandle, tapi ujungnya mengusir dan memperlakukan wartawan seenaknya. Mereka berlagak bagaikan preman pasar yang ada di lembaga sekolah.
“Silahkan sampaikan kepada saya, nanti kalau bisa jawab, saya berikan kererangan setahu yang saya ketahui,” jelas Sulaiman menirukan apa yang dikatakan Humas (Sucipto).
“Merasa terpojok dengan pertanyaan yang saya lontarkan, dia (Sucipto) bersama dengan guru juga security langsung mengusir saya,” pungkas Pacul.
Pengusiran wartawan ini menambah dartar kekerasan dan penghinaan kepada insan pers oleh pihak sekolah. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-undang.
“ini sudah mencoreng nama insan pers di Indonesia. Lembaga manapun tidak boleh menghalangi tugas wartawan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyiarkan apa yang wartawan dapatkan di media mereka masing masing,” kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) dengan nada tinggi.
Pada Undang-Undang Pers sudah jelas disebutkan, apabila tugas seorang wartawan mendapat intimidasi dan diusir, maka tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni Pasal 18 Ayat(1) UU Pers.
“Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” cetus Aris.
“Kita akan Dumas sekolah tersebut agar mendapatkan sanksi dari dinas terkait. Kita geruduk sekolah tersebut bersama teman media juga LSM lain agar mau memberikan klasifikasi,” tuturnya.
Sementara, Humas dan Kepala sekolah SMAN 2 kota Mojokerto Abdul salam S.Pd, M.Pd. saat di konfirmasi melalui telepon selulernya belum menjawab. Hingga berita ini diangkat, belum ada keterangan dari pihak sekolah.