Mojokerto, mediacitynews.com
Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Japananlor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ditemukan berlangsung tanpa papan informasi proyek. Pelaksanaan tanpa identitas ini bertentangan langsung dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Papan proyek bukan formalitas, tetapi mandat hukum yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan durasi kerja. Tanpa itu, kegiatan tidak dapat diawasi publik dan kehilangan legitimasi administratif.
Investigasi yang dilakukan LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) bersama tim media mengonfirmasi bahwa proyek dikerjakan tanpa keterangan apapun di lokasi. Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Japanan tidak memberikan penjelasan dan memilih menghindar, tanpa pernyataan resmi.
Sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi atas penggunaan Dana Desa, sikap diam kepala desa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan. Penolakan terhadap konfirmasi publik memperkuat indikasi bahwa pelaksanaan proyek berlangsung di luar standar akuntabilitas.
Untuk memastikan tidak hanya legalitas administratif, tetapi juga mutu teknis pekerjaan, media bersama LSM menyatakan akan melakukan uji konstruksi secara independen. Pengujian ini akan melibatkan tenaga ahli bidang teknik sipil untuk memeriksa kualitas campuran beton, ketebalan, dan ketahanan struktur fisik. Hasil uji teknis tersebut akan disampaikan secara terbuka dalam pemberitaan lanjutan.
Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN atau APBD wajib tunduk pada prinsip transparansi, partisipasi, dan pertanggungjawaban. Ketika informasi ditutup dan kualitas pekerjaan diragukan, maka ruang hukum terbuka untuk audit dan proses penegakan pidana sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999.