Gresik, MediaCitynews.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten Gresik sepenuhnya mengikuti aturan hukum, kaidah teknik konstruksi, dan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Proyek yang menelan anggaran Rp650 juta ini meliputi pembangunan Gedung Serbaguna (Rp150 juta), Gedung Barat (Rp150 juta), dan Kantor Desa/Gedung Tengah (Rp350 juta).
Dana tersebut telah dialokasikan dan disetujui sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDes), Pendamping Desa, dan Dinas Teknis terkait.
Pelibatan Kontraktor: Kebutuhan Teknis, Bukan Kepentingan Politik
Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi, sertifikat badan usaha (SBU), dan tenaga ahli bersertifikat.
Kepala Desa Ngampel menjelaskan, keterlibatan kontraktor adalah langkah profesional demi memastikan kualitas konstruksi.
“Pembangunan gedung pemerintahan memerlukan perhitungan struktur, beban, dan material sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami tidak bisa menyerahkan kepada tukang non-sertifikasi, sebab itu melanggar regulasi teknis. Kontraktor yang kami tunjuk memiliki legalitas dan rekam jejak yang memenuhi persyaratan,” ujar Kades.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Isu adanya potongan anggaran 30 persen ditepis tegas oleh Pemdes. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah anggaran harus dicatat dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Dana BK disalurkan langsung ke rekening kas desa dan hanya bisa dicairkan sesuai tahapan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam sistem ini, tidak ada celah bagi “pemotongan liar” karena setiap transaksi diverifikasi oleh: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Pendamping Desa dari Kementerian Desa
mekanisme diatur ketat pada Pasal 87 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Proses pengawasan dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan dokumen hingga hand over pekerjaan (Provisional Hand Over dan Final Hand Over).
Metode kerja dan spesifikasi teknis disesuaikan dengan SNI 03-2847-2019 (Beton Bertulang), SNI 1727:2020 (Beban Bangunan Gedung), serta prinsip keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Etika Publik
Pemdes mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang sah berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam konteks jurnalistik, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan media melakukan verifikasi sebelum menyiarkan tuduhan yang berimplikasi hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk melihat proses ini secara objektif. Seluruh pembangunan demi kepentingan warga, dan kami siap diaudit kapan saja,” tambah Kades.
Dengan proses yang diawasi ketat dan pelaksanaan yang sesuai hukum, Pemdes optimistis proyek ini akan rampung tepat waktu, tepat mutu, dan tepat anggaran.