Di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terdapat salah satu desa yang punya potensi pertanian yang cukup besar. Sistem irigasi yang bagus dan tanah yang subur, menjadi salah satu pendukung pertanian di desa tersebut terus berkembang.
Namanya Desa Ngampel, yang saat ini dipimpin oleh Dwi Bagus Sunarya. Desa Ngampel berada di ujung Selatan Kabupaten Gresik, berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto.
Secara administrasi, Desa Ngampel memiliki 2 dusun, yaitu Dusun Karangpilang yang terdiri dari 4 RT, dan Dusun Kedondong yang juga terdiri dari 4 RT. Desa Ngampel memiliki luas 172 hektar (ha), yang terdiri dari 138 ha lahan pertanian, sisanya adalah pemukiman, tempat ibadah, sekolah, dan balai desa.
Jumlah penduduk Desa Ngampel kurang lebih 1.725 jiwa, dengan mayoritas mata pencaharian adalah petani. Sedangkan yang lainya adalah peternak, pengrajin kayu, karyawan pabrik, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, Pemerintah Desa Ngampel memperoleh beberapa sumber anggaran, seperti dari Dana Desa, Bantuan Keuangan (BK), dan berbagai sumber lain yang masuk dalan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Anggaran tersebut direalisasikan untuk berbagai kegiatan, salah satunya pembangunan infrastruktur desa yang sumber anggarannya dari Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Bantuan Keuangan yang digelontorkan Pemkab Gresik ke Desa Ngampel di tahun 2025 ini sebesar Rp 650 juta.
Dana Bantuan Keuangan tersebut dibagi untuk 3 item kegiatan, yakni pembangunan Gedung Serbaguna (Rp150 juta), Gedung Barat (Rp150 juta), dan Kantor Desa/Gedung Tengah (Rp350 juta). Dana tersebut telah dialokasikan dan disetujui sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPDes), Pendamping Desa, dan Dinas Teknis terkait.
Dalam pelaksanaan pembangunan dari dana Bantuan Keuangan tersebut, tentunya Pemerintah Desa Ngampel tidak ingin hasil bangunannya asal jadi. Sebab, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, mendapat pengawasan dari masyarakat, aparat penegak hukum, media massa.
Maka itu, dibutuhkan tenaga ahli dengan melibatkan kontraktor yang berpengalaman serta ahli dan bersertifikasi. Pelibatan kontraktor untuk menjamin hasil bangunan sesuai spek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Acuannya ialah Pasal 4 ayat (1) Undang Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi, sertifikat badan usaha (SBU), dan tenaga ahli bersertifikat.
Tentang isu pemotongan anggaran 30% dari setiap item kegiatan dari Dana Bantuan Keuangan, Pemerintah Desa Ngampel menilai, di era yang serba keterbukaan ini, Pemerintah Ngampel menilai itu hanya isu. Setiap pemanfaatan anggaran di Desa, sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan ke publik dan sifatnya transparan. Jadi, tidak mungkin a”da potongan 30%. (*)