Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum (SPBU) nomor 54.611.xx. Dalam aksinya, mereka membeli solar diduga menggunakan kendaraan boks yang sudah dimodifkasi, sehingga bisa menampung banyak solar di bagian tangki belakang.
Setelah membeli solar bersubsidi diduga secara ilegal, kemudian ditampung di salah satu gudang yang berada di wilayah Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Atas aksi dugaan pembelian solar secara ilegal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) telah mengidentifikasi plat nomor truk boks yang biasa digunakan untuk mengangsu solar secara ilegal.
“Kami sudah mendapat beberapa bukti adanya dugaan penyelahgunaan solar bersubsidi di SPBU nomor 54.611.xx sampai ke gudang penimbunannya. Untuk selanjutnya, kami sampaikan ke pihak Kepolisian,” ungkap Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR dalam pernyataannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Aris berharap, informasi dugaan penyalahgunaa solar bersubsidi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Karena solar subsidi merupakan hak warga yang seharusnya penyalurannya tidak disalahgunakan.
“Diduga, modus mereka menggunakan beberapa aplikasi MyPertamina untuk membeli solar,” pungkas Aris. (*)