Gresik, MediaCitynews.com
Pemerintah Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan BK (Bantuan khusus) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Sirnoboyo , Sumiati, menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan masih ada yang tahap Realisasi , mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.
“Ini dalam tahap Realisasi mas, belum selesai dan kita melaksanakan sesuai juknis” ujarnya.
Sumiati juga menyampaikan bahwa kemarin memang ada keterlambatan dalam pekerjaan yang disebabkan karena material atau pasir yang dipesan dari galangan belum juga dikirim, karena keterlambatan pengiriman dari pihak toko material para pekerja istirahat untuk menunggu pasir datang
” Memang kemarin ada keterlambatan dalam pengiriman material Mas, waktu itu kan material pasir habis , terus kita teleponkan toko material tapi juga belum ddikirim, alu para pekerja itu istirahat nunggu pasir datang ” jelas Sumiati dengan nada tegas mematikan bahwa tidak ada yang disembunyikan jumat, (12/9/25)
Dan terkait papan proyek yang belum dipasang waktu itu memang pihaknya mengaku ada keterlambatan dalam pemasangan namun Sumiati saat disoroti oleh wartawan yang datang saat itu langsung menyuruh BPK untuk memasang papan proyek pembangunan
Sumiati juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang sudah menyoroti pembangunan serta mengawasi dan memberi masukan terkait kekurangan dalam melaksanakan realisasi anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah di desa siroboyo
” saya berterima kasih sekali kepada teman-teman wartawan yang saat itu datang dan memberitahu kita bahwa untuk papan banner atau plangbor harus dipasang sebelum pekerjaan dilaksanakan atas saran teman-teman wartawan langsung Tbk tak suruh pesan dan langsung dipasang keesokan harinya ” Imbuh sumiati
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Sirnoboyo juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.(red)