• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Dugaan Pungli Di SMKN 1 Jetis Merajalela, APH Sekaligus Dinas Pendidikan Seolah Tutup Mata

MediaCity by MediaCity
September 17, 2025
in Investigasi, Pendidikan
0
Dugaan Pungli Di SMKN 1 Jetis Merajalela, APH Sekaligus Dinas Pendidikan Seolah Tutup Mata
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO -mediacity.com

Praktik pungutan liar diduga terjadi di SMKN 1 Jetis. Wali murid baru diwajibkan membeli seragam hingga jutaan rupiah tanpa perincian tertulis, tanda terima sah, maupun dasar hukum yang jelas. Selain itu, peserta didik juga dibebani uang gedung dan biaya tambahan lainnya pada saat daftar ulang, seluruhnya dilakukan seolah sistematis dan masif.

READ ALSO

LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.

 

Pungutan ini berlangsung selama masa daftar ulang dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memberatkan, dan memiliki dasar hukum yang sah.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SMKN 1 Jetis ini juga masih memungut iuran disetiap bulannya. Setiap murid harus membayar Ratusan ribu perbulannya.

 

Biaya tersebut, dibebankan kepada wali murid tanpa ada dasar hukum yang jelas.Progam pemerintah pusat Sekolah TisTas (Gratis Tuntas) seolah hanya slogan tanpa ada penerapan yang sesuai dilapangan.

 

Selain itu, himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yakni Aris Pawei yang mengatakan bahwa tidak boleh ada sumbangan maupun iuran dalam bentuk dan jenis apapun seolah tidak digubris Oleh Ladi selaku Kepala Sekolah SMKN Jetis tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ladi belum memberikan keterangan resmi.Saat Dikonfirmasi Dirinya memilih Bungkam.Selain itu,Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga belum menanggapi permintaan klarifikasi atas legalitas pungutan tersebut. Hal itu, dinilai bahwa pungutan yang dilakukan sekolah seolah sudah ada kongkalikong karena tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

 

Jika terbukti, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

(Bersambung/Red)

Tags: #mojokerto#oungli#smk Jetis

Related Posts

LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?
Investigasi

LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

September 30, 2025
Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.
Berita Utama

Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.

Agustus 24, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum
Hukum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg
Berita Utama

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Agustus 15, 2025
Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring
Berita Utama

Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring

Agustus 15, 2025
Desa Ngampel berbenah untuk kesejahteraan masyarakat
Berita Utama

Desa Ngampel berbenah untuk kesejahteraan masyarakat

Agustus 15, 2025
Next Post
LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

“Aroma Busuk Pasar Desa Sumput: Dari Parkir Liar Hingga BUMDes Jadi Tameng Korupsi”

“Aroma Busuk Pasar Desa Sumput: Dari Parkir Liar Hingga BUMDes Jadi Tameng Korupsi”

Agustus 23, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik,

Agustus 21, 2025
Keadilan untuk Humaidi jadi Tuntutan Utama Aksi Solidaritas Situbondo 

Keadilan untuk Humaidi jadi Tuntutan Utama Aksi Solidaritas Situbondo 

Agustus 2, 2025
Suwandi, Kepala Desa taat ibadat Namun Tetap Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Suwandi, Kepala Desa taat ibadat Namun Tetap Melaksanakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Agustus 21, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .