• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Investigasi

LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?

MediaCity by MediaCity
September 30, 2025
in Investigasi, Pendidikan
0
LKS Jadi Ladang Bisnis Cuan di Balongpanggang: Skandal Kepala Sekolah dan Paguyuban, Sekolah Apa Pabrik?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik,mediacitynews.com

Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri Balongpanggang kini terbongkar dan menjadi sorotan serius. Ketua K3S setempat menegaskan bahwa pengadaan LKS tidak melalui jalur resmi sekolah, melainkan dikendalikan oleh paguyuban orang tua murid.

READ ALSO

Dugaan Pungli Di SMKN 1 Jetis Merajalela, APH Sekaligus Dinas Pendidikan Seolah Tutup Mata

Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.

Fakta ini menunjukkan bahwa paguyuban hanya menjadi kaki tangan kepala sekolah, sementara peran sebenarnya berada di tangan kepala sekolah. Sangat mustahil pihak yang bukan bagian struktur resmi pendidikan bisa leluasa menjual buku kepada siswa. Semua kegiatan di sekolah tetap menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sesuai Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan No.420/1984/437.53/2024, yang melarang penjualan Buku Ajar dan LKS di sekolah.

Kasus ini bukan masalah sepele. Praktik jual beli LKS merupakan pungutan liar (pungli) yang merugikan siswa dan orang tua, dan dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, setiap pejabat atau penyelenggara pendidikan yang memungut biaya tanpa dasar hukum atau menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Kelalaian kepala sekolah jelas terlihat. Guru seharusnya inovatif dalam menyusun soal dan materi pembelajaran, bukan bergantung pada LKS yang dijadikan alat bisnis terselubung. Praktik ini menegaskan bahwa pendidikan telah dialihfungsikan menjadi sumber keuntungan pribadi, merugikan siswa dan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, menegaskan pengawasan tegas: “Sudah SP 1, kita pantau perkembangan. Kalau sampai ramai seperti ini, bisa dimutasi. Harus dikembalikan, kalau tidak kita beri peringatan.”

Fenomena ini menyoroti kenyataan pahit: regulasi ada, namun kepala sekolah lalai, memanfaatkan paguyuban untuk kepentingan pribadi, dan siswa menjadi korban pungli. Balongpanggang menjadi contoh nyata bagaimana hak belajar murid bisa tergadai oleh kepentingan pribadi dan praktik bisnis tersembunyi di sekolah.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah pelanggaran serius terhadap hak belajar siswa dan integritas pendidikan, yang menuntut tindakan hukum tegas. Kepala sekolah dan paguyuban tidak bisa lagi dibiarkan mengendalikan pendidikan untuk keuntungan pribadi, karena pasal pidana siap menjerat aktor-aktor pungli ini.

Tags: #korupsi#lks#sdn Balongpanggang

Related Posts

Dugaan Pungli Di SMKN 1 Jetis Merajalela, APH Sekaligus Dinas Pendidikan Seolah Tutup Mata
Investigasi

Dugaan Pungli Di SMKN 1 Jetis Merajalela, APH Sekaligus Dinas Pendidikan Seolah Tutup Mata

September 17, 2025
Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.
Berita Utama

Semangat merah putih membara di jalanan Kota Lamongan, terdapat ratusan pelajar SMP dan MTs turut serta dalam Meg Karnaval Kemerdekaan tahun 2025.

Agustus 24, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum
Hukum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg
Berita Utama

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Agustus 15, 2025
Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring
Berita Utama

Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring

Agustus 15, 2025
Desa Ngampel berbenah untuk kesejahteraan masyarakat
Berita Utama

Desa Ngampel berbenah untuk kesejahteraan masyarakat

Agustus 15, 2025
Next Post
Diduga mau melakukan pemerasan oknum wartawan sebarkan isu hoak

Diduga mau melakukan pemerasan oknum wartawan sebarkan isu hoak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

Proyek Jalan Rabat Beton Desa Primpen: Skandal Dana Desa dan Pelanggaran Teknis Berat

Mei 23, 2025
Pemerintah Desa Menunggal telah merealisasikan semua Kegiatan sesuai dengan Juknis

Pemerintah Desa Menunggal telah merealisasikan semua Kegiatan sesuai dengan Juknis

Agustus 1, 2025
melintasi genangan banjir pegawai dishub terseret arus banjir di Jalan Raya Ngablak, Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem

melintasi genangan banjir pegawai dishub terseret arus banjir di Jalan Raya Ngablak, Dusun Ngablak, Desa Kedungrukem

Juni 10, 2025

Kunker DPR RI, Barantin Sampaikan Komitmen Menjaga Keamanan Pangan di Batas Negeri

Juni 21, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .