• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Masyarakat Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam operasional PT Orela Shipyard,

MediaCity by MediaCity
Oktober 8, 2025
in Berita Utama
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam operasional PT Orela Shipyard, yang beralamat di Jalan Raya Ngemboh, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dugaan pelanggaran yang dimaksud mulai dari sumber asal material urug hingga luas izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

 

READ ALSO

Senin Kasus Ujaran Kebencian di Dusun Banyurip Meledak ke Ranah Hukum — Ketua RT ASN dan Kasun SLM Terancam Penjara dan Dicopot dari Jabatan

Pengurus perjuangan Walisongo Indonesia laskarsabilila DPD jombang Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan

Dalam percakapan dengan Lintasperkoro. com, Lembaga Kebijakan Publik Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik yang diwakili oleh Muhammad Khudaifi selaku Sekretaris Avicenna Gresik menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan yang diajukan atau dimohonkan oleh PT Orela Shipyard di wilayah Kecamatan Ujungpangkah seluas 13.233,65 m2. Permohonan Hak Pengelolaan Lahan diajukan sejak tahun 2018, dan diperbaharui oleh PT Orela Shipyard pada tahun 2023, sesuai dengan salinan surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha nomor : 10022510113525009.

 

Namun, hasil dari temuan Avicenna Gresik, PT Orela Shipyard telah melakukan perluasan lahan diduga tidak sesuai dengan luas Hak Pengelolaan Lahan yang diajukan permohonan ke Pemerintah. Menurut Muhammad Khudaifi, dari investigasi yang dilakukan, PT Orela Shipyard telah melakukan reklamasi lebih dari 5 hektar (ha).

 

“Izin pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industri seluas 13.233,65 m2. Tapi sudah melakukan reklamasi seluas 5 ha. Kami cek di Google Earth, terdapat gundukan material galian c seperti gunung. Itu sudah melebihi izin yang diajukan,” kata Muhammad Khudaifi selaku Sekretaris Avicenna Gresik dalam percapakannya dengan Lintasperkoro. com pada Senin, 6 Oktober 2025.

 

Muhammad Khudaifi mengakui, dia mewakili masyarakat sekitar kawasan reklamasi PT Orela Shipyard telah mengajukan audiensi ke pihak PT Orela Shipyard. Namun, pihak PT Orela Shipyard tidak memberikan tanggapan atas permohonan masyarakat yang diwakili oleh Avicenna Gresik.

 

“Nilai kebermanfaatan yang yang diperoleh masyarakat sekitar PT Orela Shipyard gak seberapa. Justru, masyarakat dimanfaatkan demi keuntungan mereka,” tegas Muhammad Khudaifi.

 

Selain menyikapi luas izin pemanfaatan ruang kawasan peruntukan industry yang diduga melebihi batas dari pengajuannya, Muhammad Khudaifi juga menyikapi perizinan operasional PT Orela Shipyard. Disebutkan Muhammad Khudaifi, izin yang dimiliki PT Orela Shipyard ialah izin bengkel kapal, tapi dalam operasional PT Orela Shipyard diduga melakukan pembuatan kapal.

 

“Ada pembuatan kapal kecil,” jelasnya.

 

Dugaan pelanggaran lain yang diungkap Muhammad Khudaifi ialah material urug yang digunakan untuk reklamasi di PT Orela Shipyard di Kecamatan Ujungpangkah. Muhammad Khudaifi menyebutkan, bahan galian c yang digunakan untuk reklamasi berasal dari tambang di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Tambang tersebut diduga tanpa dilengkapi perizinan lengkap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) alias ilegal.

 

“Puluhan sampai ratusan dump truk masuk ke wilayah reklamasi untuk mengirim bahan urug. Sumber galian tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),” tegas Sekretaris Avicenna Gresik.

 

Oleh karena itulah, Muhammad Khudaifi berkata, Avicenna Gresik bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) akan mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Orela Shipyard.

 

“Tekad kami, melindungi wilayah Gresik dari ancaman kerusakan lingkungan. Karena disitu ada hak hidup orang masyarakat,” tegasnya.

 

Di waktu yang bersamaan, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan dengan tegas akan berada di garis perjuangan membela hak-hak masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan. Data yang disebutkan Aris Gunawan, bahwa PT Orela Shipyard memiliki 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu 46593 (Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya. Dan KBLI 85497 (Pendidikan Teknik Swasta).

 

“Kami telah mengumpulkan data-data terkait reklamasi PT Orela Shipyard. Ada dugaan tidak sesuai izin pemanfaatan ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/PKKPR), Izin usaha (KBLI) lebih dari yang tertuang di dokumen izin, dan reklamasi dari tambang diduga tanpa IUP OP,” jelas Aris Gunawan.

 

Atas temuan itu, Aris Gunawan tak segan untuk menyampaikannya ke instansi terkait, supaya ada tindaklanjut demi lingkungan.

 

Di pihak PT Orela Shipyard, Subagi selaku perwakilan dari PT Orela Shipyard pernah menyampaikan bahwa perusahaan masih memegang teguh untuk terus patuh pada peraturan hukum dan perundangan yang berlaku. Penyampaian itu diutarakan kepada media pada Sabtu silam (01/03/2025).

 

“PT Orela Shipyard sudah mengajukan permohonan pengurusan HPL sejak tahun 2018 dan diajukan kembali pada tahun 2023. Dan saat ini proses pengurusan HPL setahu kami dibantu oleh salah satu ketua LSM sekitar perusahaan. Hal ini juga bisa dibuktikan bahwa peta bidang hasil reklamasi juga sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya.

 

Subagi juga menanggapi terkait dugaan pelanggaran aktivitas reklamasi yang dituduhkan kepada perusahaannya tersebut salah. Subagi menyebutkan bahwa PT Orela Shipyard belum melakukan aktivitas tersebut.

 

“Untuk saat ini pun kami belum melakukan reklamasi, hanya peninggian leveling tanah karena terkena abrasi. Jadi yang ada diberita karena dugaan menguat itu hanya asumsi atau hanya opini saja. Bahkan sebelum melakukan reklamasi, kami sudah melaksanakan CSR peduli lingkungan yang dimulai sejak tahun 2013, salah satunya program pembuatan terumbu karang dan penanaman mangrove,” kata Subagi. (*)

Related Posts

Senin Kasus Ujaran Kebencian di Dusun Banyurip Meledak ke Ranah Hukum — Ketua RT ASN dan Kasun SLM Terancam Penjara dan Dicopot dari Jabatan
Berita Utama

Senin Kasus Ujaran Kebencian di Dusun Banyurip Meledak ke Ranah Hukum — Ketua RT ASN dan Kasun SLM Terancam Penjara dan Dicopot dari Jabatan

Oktober 17, 2025
Pengurus perjuangan Walisongo Indonesia laskarsabilila DPD jombang Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan
Berita Utama

Pengurus perjuangan Walisongo Indonesia laskarsabilila DPD jombang Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan

Oktober 15, 2025
Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Optimalkan Pelayanan
Berita Utama

Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Optimalkan Pelayanan

Oktober 8, 2025
Patut Diaudit, Proyek P3-TGAI Didesa Kauman Penuh Manipulasi Dari Kepala Desa
Berita Utama

Patut Diaudit, Proyek P3-TGAI Didesa Kauman Penuh Manipulasi Dari Kepala Desa

Oktober 5, 2025
Diduga mau melakukan pemerasan oknum wartawan sebarkan isu hoak
Berita Utama

Diduga mau melakukan pemerasan oknum wartawan sebarkan isu hoak

Oktober 4, 2025
Realisasi Anggaran Desa Sirnoboyo Sesuai Juknis, Kepala Desa tegaskan pembangunan di laksanakan dengan pengawasan
Berita Utama

Realisasi Anggaran Desa Sirnoboyo Sesuai Juknis, Kepala Desa tegaskan pembangunan di laksanakan dengan pengawasan

September 12, 2025
Next Post
Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Optimalkan Pelayanan

Polantas Menyapa, Samsat Surabaya Utara Optimalkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

Bak Preman Pasar, Pihak SMAN 2 Kota Mojokerto Usir Wartawan Saat Akan Konfirmasi

Bak Preman Pasar, Pihak SMAN 2 Kota Mojokerto Usir Wartawan Saat Akan Konfirmasi

Juli 16, 2025
Maraknya Aksi Pencurian di Desa Sumurgenuk, Warga Resah dan Harap Tindakan Tegas

Maraknya Aksi Pencurian di Desa Sumurgenuk, Warga Resah dan Harap Tindakan Tegas

Agustus 7, 2025
Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring

Kepala desa ngampel klarifikasi terkait pemberitaan miring

Agustus 15, 2025

Proyek Jalan Rabat Beton Desa Primpen: Skandal Dana Desa dan Pelanggaran Teknis Berat

Mei 23, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .