Gresik,mediacitynews.com
Mediasi gagal total, laporan resmi hari ini, jumat (17/10/2025) dilayangkan. Santoso, didampingi Aris Gunawan S.Sos, secara tegas membawa dugaan ujaran kebencian Ketua RT , dan Kasun Banyurip, berinisial ASN dan SLM ke Polres Gresik. Upaya damai yang difasilitasi di Kantor Desa Gempolkurung pada Senin (13/10/25) tidak berujung solusi karena ASN memilih mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Dengan masuknya laporan ini, ASN dan SLM kini menghadapi ancaman hukum yang serius dan tidak main-main. Dugaan perbuatannya berpotensi menjerat beberapa pasal berikut:
Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik & Fitnah) Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 315 KUHP (Penghinaan dengan Ucapan)
Ancaman pidana kurungan hingga 4 bulan 2 minggu atau denda.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (jika ujaran dilakukan atau disebarluaskan melalui media elektronik, grup WhatsApp RT, atau media komunikasi lain): Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, ASN dan SLM terancam kehilangan jabatan, dicopot secara administratif, dan menghadapi proses pidana. Posisi sosialnya sebagai Ketua RT serta Kasun kini berada dalam tekanan besar, baik dari hukum maupun opini warga.
Pendamping korban menegaskan, tidak ada ruang tawar-menawar setelah ASN serta kasun SLM menolak menyelesaikan masalah secara bermartabat.
“Kalau merasa benar, silakan buktikan di hadapan penyidik. Kami tidak akan tarik laporan,” tegas Aris gunawan S. Sos
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi aparat lingkungan yang merasa kebal hukum. Jika proses ini bergulir sampai penetapan tersangka, jabatan Ketua RT yang dipegang ASN , dan Kasun SLM berpotensi langsung diganti dan posisinya runtuh di mata warga.
Semua kini bergantung pada langkah cepat Polres Gresik, dan RT ASN serta Kasun SLM tinggal menunggu giliran dipanggil penyidik.(Red)