• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Minggu, November 30, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Hukum

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

MediaCity by MediaCity
November 13, 2025
in Hukum
0
Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR  Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

Gresik, kabarpos.id – Sebuah proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa justru berubah menjadi cermin lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, papan informasi proyek bertuliskan kegiatan “Pengerasan Jalan Umum Blok Juwetan” dengan volume panjang 199 meter dan lebar 2,3 meter serta nilai anggaran Rp120 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan fakta yang jauh dari semestinya, indikasi kuat adanya penyimpangan teknis dan potensi korupsi dari kegiatan tersebut.

READ ALSO

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan pekerjaan yang jauh dari prinsip dasar ilmu teknik sipil. Jalan yang diklaim sebagai proyek pengerasan justru menggunakan material batu kapur ringan (batu putih) yang direkatkan dengan adukan semen seadanya, tanpa struktur lapisan dasar (subbase) dan tanpa pemadatan mekanisme.

Secara teknis, pengerasan jalan wajib memiliki lapisan pondasi bawah dari sirtu atau batu kali yang dipadatkan secara bertahap, diikuti lapisan atas menggunakan batu belah atau cor beton mutu minimal K-175. Fakta di lapangan membuktikan hal itu tidak dilakukan. Artinya, proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga tidak layak disebut sebagai pengerasan jalan.

Dalam terminologi konstruksi, metode seperti ini hanyalah susunan batu estetika yang tidak memiliki kekuatan struktural. Jalan dengan sistem seperti itu tidak akan bertahan lama, mudah retak, bergeser, dan rusak dalam waktu singkat.

Dengan volume 199 meter x 2,3 meter, total luas pekerjaan mencapai 457,7 meter persegi. Jika dibandingkan dengan nilai anggaran Rp120 juta, maka biaya per meter persegi mencapai lebih dari Rp260 ribu.
Nilai tersebut cukup besar untuk pekerjaan kelas desa, namun hasil fisik yang terlihat tidak sebanding dengan nilai tersebut.

Perbandingan harga pasar menunjukkan, material batu kapur hanya bernilai sekitar Rp100 ribu per kubik, jauh lebih murah dibanding batu belah konstruksi yang mencapai Rp250 ribu per kubik. Hal ini mengindikasikan potensi pengurangan mutu dan volume material, sementara laporan pertanggungjawaban kemungkinan tetap mencantumkan spesifikasi standar.

Dengan asumsi tersebut, kerugian negara dapat terjadi akibat selisih antara nilai anggaran dan kualitas riil pekerjaan di lapangan.

Dalam sistem pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik maupun administrasi proyek. Fakta lemahnya kualitas pekerjaan menunjukkan adanya kelalaian berat atau dugaan kesengajaan manipulatif dalam pelaksanaan program pembangunan.

Saat dikonfirmasi, Pejabat (PJ) Desa Bulangan yakni Heru memilih bungkam saat dihubungi pada selasa (11/11/2025).

Hal itu, menunjukkan sikap kurang profesionalisme dirinya selaku pejabat yang digaji Dengan uang rakyat.Sumpah jabatan yang Ia ucapkan seolah disepelekan dalam hal pelayanan publik.

Terpisah, Nasikin yang merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dihubungi mengatakan jika volume panjang pekerjaan tersebut salah.Dirinya mengaku bahwa panjang yang tertulis di banner itu salah cetak.

Peristiwa ini, menambah dugaan kuat pekerjaan tersebut di manipulasi dan ada dugaan Mark Up anggaran.

Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Artinya, jika terbukti terdapat mark-up, manipulasi laporan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai juknis, maka Kepala Desa Bulangan wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Tanggung jawab moral dan hukum melekat pada jabatan kepala desa, bukan pada perangkat pelaksana di lapangan.

Pengerjaan tanpa struktur pondasi dan pemadatan menyebabkan jalan tidak memiliki daya dukung. Dalam beberapa bulan, adukan semen akan retak akibat gerakan tanah dan curah hujan, membuat proyek ini tidak memberi manfaat nyata bagi warga.Alih-alih menjadi akses ekonomi baru, proyek tersebut justru berpotensi menjadi monumen pemborosan uang rakyat.

Masyarakat berhak mempertanyakan integritas pemimpin desa yang mengelola Dana Desa tanpa transparansi dan pengawasan ketat.
Dalam konteks tata kelola publik, penggunaan dana rakyat harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Bila hasil fisik tidak sepadan dengan nilai proyek, maka indikasi korupsi atau penyelewengan sudah harus diinvestigasi.

(Bersambung/Red)

Related Posts

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”
Hukum

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”

November 26, 2025
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA
Hukum

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

November 21, 2025
PASSER WONG BODHO Geruduk PN Gresik Suarakan warga yang terdzolimi mafia Tanah
Hukum

PASSER WONG BODHO Geruduk PN Gresik Suarakan warga yang terdzolimi mafia Tanah

November 20, 2025
INTIMIDASI PROGRAM PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA PENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH
Hukum

INTIMIDASI PROGRAM PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA PENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH

November 1, 2025
Dugaan Pengurukan Tanah Ilegal Yang Mengakibatkan Pengendara Alami Kecelakaan Di Jalan Raya Metatu
Hukum

Dugaan Pengurukan Tanah Ilegal Yang Mengakibatkan Pengendara Alami Kecelakaan Di Jalan Raya Metatu

Oktober 30, 2025
Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai
Hukum

Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Oktober 28, 2025
Next Post
LSM GEMPAR SOROTI TRANSPARANSI SMA NEGERI 1 TAMAN

LSM GEMPAR SOROTI TRANSPARANSI SMA NEGERI 1 TAMAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR  Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

November 13, 2025
Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Desa Sidomulyo Kec. Modo Diduga Ada Penyimpangan dan Tidak Transparan.

Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Desa Sidomulyo Kec. Modo Diduga Ada Penyimpangan dan Tidak Transparan.

September 3, 2025
Polres Gresik tangkap Warga wringin anom perkosa anak tiri

Polres Gresik tangkap Warga wringin anom perkosa anak tiri

Juni 4, 2025
Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo,tangkap 5  terduga specialis kabel telkom

Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo,tangkap 5 terduga specialis kabel telkom

Juni 14, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .