• Tentang Kami
  • Pedoman
  • Redaksi
Minggu, November 30, 2025
Media City News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
Media City News
No Result
View All Result
Home Hukum

DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA

MediaCity by MediaCity
November 21, 2025
in Hukum
0
DIDUGA TERJADI MARK UP MATERIAL REVITALISASI SDN 139, GENTENG RETAK TETAP DIPASANG — ANGGARAN CAPAI RP 699 JUTA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

MediacityNews.com

Gresik, 21 November 2025 — Proyek revitalisasi gedung SDN 139 yang berlokasi di Dusun Banggle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan. Tim investigasi media menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, khususnya terkait genteng bekas yang diduga sudah retak namun tetap dipasang kembali.

READ ALSO

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”

PASSER WONG BODHO Geruduk PN Gresik Suarakan warga yang terdzolimi mafia Tanah

Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Sekolah SDN 139, Siti Mufarrohah, dan Ketua Pelaksana pembangunan yang juga merupakan Kepala Desa Tenggor. Keduanya dinilai publik dan wali murid perlu memberikan klarifikasi atas penggunaan material yang dianggap tidak layak oleh sebagian pekerja proyek.

Keterangan Tukang Bangunan: “Genteng Banyak Retak Rambut”

Kunjungan pertama tim investigasi pada Rabu menemukan beberapa pekerja sedang melakukan pemasangan bagian atap. Ketika ditanya, salah satu tukang—yang enggan disebutkan namanya—menyatakan bahwa genteng bekas justru tidak layak dipakai kembali.

> “Kelihatannya bagus, tapi banyak retak rambut. Sekilas tidak kelihatan. Kalau dipasang, nanti cepat bocor,” jelasnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas bangunan sekolah.

Keterangan Kepala Sekolah & Ketua Pelaksana: Genteng Bekas Dipakai Karena Revitalisasi, Bukan Bangun Baru

Pada kunjungan kedua hari Jumat, tim investigasi berhasil mewawancarai Kepala Sekolah Siti Mufarrohah beserta Ketua Pelaksana.

Keduanya mengakui genteng bekas memang digunakan kembali, namun menganggap hal tersebut masih wajar dalam proyek revitalisasi.

> “Memang genteng bekas kita pakai lagi, karena proyek ini sifatnya revitalisasi, bukan pembangunan dari nol. Barang yang masih bisa digunakan, boleh dipakai lagi,” tegas mereka.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan tukang sebelumnya yang menilai genteng sudah retak dan tidak layak digunakan.

Perbedaan Keterangan: Indikasi Penutupan Informasi?

Dua versi yang berbeda antara pekerja dan pihak sekolah memunculkan dugaan bahwa kualitas material sengaja dianggap “masih bagus”, padahal menurut temuan lapangan, genteng banyak mengalami retak rambut.

Jika benar demikian, hal ini berpotensi merugikan mutu bangunan dan membahayakan keselamatan siswa di masa mendatang.

Tanggapan Wali Murid: “Bongkar Saja, Sudah Ada Anggarannya”

Di lokasi, seorang wali murid ketika diwawancarai menolak penggunaan genteng retak.

> “Sudah ada anggarannya, kok genteng bekas dipasang lagi. Bongkar saja, biar gak cepat bocor,” ujarnya singkat.

 

Hal ini menandakan keresahan orang tua terhadap pembangunan gedung sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman kepada siswa.

Anggaran Mencapai Rp 699 Juta: Pemerintah Harapkan Pembangunan Berkualitas

Proyek revitalisasi ini diketahui mengantongi anggaran Rp 699.679.762. Dana besar tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu bangunan, bukan sebaliknya menimbulkan dugaan adanya mark up material atau pengurangan kualitas.

Kaitannya dengan Regulasi: UU dan Sanksi Jika Terbukti Ada Penyimpangan

Jika penyidik pemerintah, inspektorat, atau aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan anggaran atau pengurangan kualitas material, maka beberapa regulasi berikut dapat dikenakan (jika terbukti secara hukum):

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal yang relevan:

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sanksi: Penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 2 Ayat (1): Melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sanksi: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

2. UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)

Jika terbukti menggunakan material tidak sesuai standar:

Pelanggaran mutu pekerjaan

Sanksi: Administratif hingga pencabutan izin penyedia jasa, serta kewajiban perbaikan total.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Jika pejabat desa terlibat (misal sebagai ketua pelaksana):

Penyalahgunaan kewenangan

Sanksi: Pencopotan jabatan atau proses pidana sesuai peraturan lain.

4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Material harus sesuai RAB dan standar teknis.

Jika terdapat mark up atau pengurangan kualitas:

Sanksi: blacklist penyedia, pemutusan kontrak, atau pelaporan pidana.

Catatan: Semua pasal di atas hanya dapat diterapkan jika terbukti secara hukum melalui audit, investigasi resmi, dan putusan pengadilan.

Kasus dugaan mark up material pada revitalisasi SDN 139 ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan anggaran yang besar, kualitas bangunan harus diutamakan demi keselamatan dan kenyamanan siswa.

Publik berharap pemerintah memeriksa seluruh laporan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tanpa adanya oknum yang merugikan dunia pendidikan.

 

(Team/red)

Related Posts

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”
Hukum

“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”

November 26, 2025
PASSER WONG BODHO Geruduk PN Gresik Suarakan warga yang terdzolimi mafia Tanah
Hukum

PASSER WONG BODHO Geruduk PN Gresik Suarakan warga yang terdzolimi mafia Tanah

November 20, 2025
Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR  Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun
Hukum

Proyek Dana Desa Rp120 Juta di Bulangan Gresik disorot LSM FPSR Diduga Bermasalah: Konstruksi Abal-Abal, Inspektorat Wajib Turun

November 13, 2025
INTIMIDASI PROGRAM PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA PENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH
Hukum

INTIMIDASI PROGRAM PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA PENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH

November 1, 2025
Dugaan Pengurukan Tanah Ilegal Yang Mengakibatkan Pengendara Alami Kecelakaan Di Jalan Raya Metatu
Hukum

Dugaan Pengurukan Tanah Ilegal Yang Mengakibatkan Pengendara Alami Kecelakaan Di Jalan Raya Metatu

Oktober 30, 2025
Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai
Hukum

Sengketa Tanah di Desa Glindah Akhirnya Tuntas, LPK-RI Pastikan Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

Oktober 28, 2025
Next Post
“Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim”

"Heboh Ancaman Online! Edi Prayitno Ambil Langkah Mengejutkan di Polda Jatim"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

HILANG TANPA KABAR SOPIR DAN TRUCK MUATAN KARTON

Juli 13, 2025
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum

Agustus 21, 2025
Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Proyek Gedung Desa Ngampel: Transparan, Sesuai Prosedur, dan Berlandaskan Hukum

Agustus 13, 2025
Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Dalam rangka menyambut 1suro 2025 disarean nyai dewi andong sari gunung ratu

Juni 27, 2025
MEMALUKAN KEPALA DESA BALIK TERUS SANGKAPURA DIREHABILITASI SEBAGAI PENGGUNA NARKOBA

Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Juni 6, 2025

EDITOR'S PICK

Gunakan senpi diduga bandar narkoba Sampang aniayah jurnalis

Gunakan senpi diduga bandar narkoba Sampang aniayah jurnalis

Juni 19, 2025
OKNUM SATPOL PP MADIUN  TERTANGKAP BASAH  DALAM PELUKAN DOSA

OKNUM SATPOL PP MADIUN TERTANGKAP BASAH DALAM PELUKAN DOSA

Juni 5, 2025

Kunker DPR RI, Barantin Sampaikan Komitmen Menjaga Keamanan Pangan di Batas Negeri

Juni 21, 2025
Bupati lamongan Yuhronur dan Mas Dirham Ungkapkan Capaian Realisasi Program Prioritas seratus hari kerja

Bupati lamongan Yuhronur dan Mas Dirham Ungkapkan Capaian Realisasi Program Prioritas seratus hari kerja

Juni 8, 2025
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 MediaCityNews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Berita Utama
  • Hukum
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 MediaCityNews.com .