MediacityNews.com
Gresik, 21 November 2025 — Proyek revitalisasi gedung SDN 139 yang berlokasi di Dusun Banggle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan. Tim investigasi media menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, khususnya terkait genteng bekas yang diduga sudah retak namun tetap dipasang kembali.
Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Sekolah SDN 139, Siti Mufarrohah, dan Ketua Pelaksana pembangunan yang juga merupakan Kepala Desa Tenggor. Keduanya dinilai publik dan wali murid perlu memberikan klarifikasi atas penggunaan material yang dianggap tidak layak oleh sebagian pekerja proyek.
Keterangan Tukang Bangunan: “Genteng Banyak Retak Rambut”
Kunjungan pertama tim investigasi pada Rabu menemukan beberapa pekerja sedang melakukan pemasangan bagian atap. Ketika ditanya, salah satu tukang—yang enggan disebutkan namanya—menyatakan bahwa genteng bekas justru tidak layak dipakai kembali.
> “Kelihatannya bagus, tapi banyak retak rambut. Sekilas tidak kelihatan. Kalau dipasang, nanti cepat bocor,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas bangunan sekolah.
Keterangan Kepala Sekolah & Ketua Pelaksana: Genteng Bekas Dipakai Karena Revitalisasi, Bukan Bangun Baru
Pada kunjungan kedua hari Jumat, tim investigasi berhasil mewawancarai Kepala Sekolah Siti Mufarrohah beserta Ketua Pelaksana.
Keduanya mengakui genteng bekas memang digunakan kembali, namun menganggap hal tersebut masih wajar dalam proyek revitalisasi.
> “Memang genteng bekas kita pakai lagi, karena proyek ini sifatnya revitalisasi, bukan pembangunan dari nol. Barang yang masih bisa digunakan, boleh dipakai lagi,” tegas mereka.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan tukang sebelumnya yang menilai genteng sudah retak dan tidak layak digunakan.
Perbedaan Keterangan: Indikasi Penutupan Informasi?
Dua versi yang berbeda antara pekerja dan pihak sekolah memunculkan dugaan bahwa kualitas material sengaja dianggap “masih bagus”, padahal menurut temuan lapangan, genteng banyak mengalami retak rambut.
Jika benar demikian, hal ini berpotensi merugikan mutu bangunan dan membahayakan keselamatan siswa di masa mendatang.
Tanggapan Wali Murid: “Bongkar Saja, Sudah Ada Anggarannya”
Di lokasi, seorang wali murid ketika diwawancarai menolak penggunaan genteng retak.
> “Sudah ada anggarannya, kok genteng bekas dipasang lagi. Bongkar saja, biar gak cepat bocor,” ujarnya singkat.
Hal ini menandakan keresahan orang tua terhadap pembangunan gedung sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman kepada siswa.
Anggaran Mencapai Rp 699 Juta: Pemerintah Harapkan Pembangunan Berkualitas
Proyek revitalisasi ini diketahui mengantongi anggaran Rp 699.679.762. Dana besar tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu bangunan, bukan sebaliknya menimbulkan dugaan adanya mark up material atau pengurangan kualitas.
Kaitannya dengan Regulasi: UU dan Sanksi Jika Terbukti Ada Penyimpangan
Jika penyidik pemerintah, inspektorat, atau aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan anggaran atau pengurangan kualitas material, maka beberapa regulasi berikut dapat dikenakan (jika terbukti secara hukum):
1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal yang relevan:
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Sanksi: Penjara 1–20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.
Pasal 2 Ayat (1): Melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sanksi: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
2. UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)
Jika terbukti menggunakan material tidak sesuai standar:
Pelanggaran mutu pekerjaan
Sanksi: Administratif hingga pencabutan izin penyedia jasa, serta kewajiban perbaikan total.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Jika pejabat desa terlibat (misal sebagai ketua pelaksana):
Penyalahgunaan kewenangan
Sanksi: Pencopotan jabatan atau proses pidana sesuai peraturan lain.
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Material harus sesuai RAB dan standar teknis.
Jika terdapat mark up atau pengurangan kualitas:
Sanksi: blacklist penyedia, pemutusan kontrak, atau pelaporan pidana.
Catatan: Semua pasal di atas hanya dapat diterapkan jika terbukti secara hukum melalui audit, investigasi resmi, dan putusan pengadilan.
Kasus dugaan mark up material pada revitalisasi SDN 139 ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan anggaran yang besar, kualitas bangunan harus diutamakan demi keselamatan dan kenyamanan siswa.
Publik berharap pemerintah memeriksa seluruh laporan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, tanpa adanya oknum yang merugikan dunia pendidikan.
(Team/red)
















